Beranda > KAJIAN & PENELITIAN HUKUM

Bidang Kajian dan Penelitian Hukum

Bidang Kajian dan Penelitian Hukum mengemban tugas yang pada pokoknya, sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan kajian dan penelitian hukum organisasi;

  2. Menyiapkan ketentuan teknis kajian dan penelitian hukum;

  3. Melakukan kajian dan penelitian hukum;

  4. Menyusun dan menerbitkan kajian dan penelitian hukum yang dapat berupa, antara lain: laporan hasil penelitian, kertas kerja, expert papers, policy brief, policy papers, buletin, dan lain-lain serta memberikan masukan kepada pembuat kebijakan/keputusan publik;

  5. Menjalin kerjasama dengan instansi/lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, atau pihak-pihak lain sehubungan dengan kajian dan penelitian hukum;

  6. Menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan pemahaman dan kemampuan nalar kritis melalui pelatihan menulis, analisis, diskusi, diseminasi, focus group discussion, dan kegiatan lain yang relevan.