Beranda > USAHA & PENGEMBANGAN DANA

Bidang Usaha dan Pengembangan Dana

Bidang Usaha dan Pengembangan Dana mengemban tugas yang pada pokoknya, sebagai berikut:

  1. Menyusun strategi, pendekatan, target, dan komunikasi usaha dan penggalangan dana serta pengelolaan dan pengembangan aset organisasi;

  2. Menyusun proposal sponsorship, memetakan calon sponsor, dan melakukan komunikasi untuk sponsorship terkait acara atau kegiatan organisasi;

  3. Menyusun program kewirausahaan yang inovatif dan kreatif serta melakukan komunikasi dengan calon konsumen;

  4. Mengadakan pertemuan-pertemuan yang bertujuan untuk menggalang dana bagi pemasukan organisasi;

  5. Memperkuat hubungan baik dengan donatur baik orang maupun lembaga dan aktif mendorong keterlibatan alumni dalam program penggalangan dana;

  6. Menjalin kerjasama dengan perusahaan, instansi, atau lembaga yang terkait bidang usaha dan pengembangan dana dengan persetujuan Ketua Umum;